Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN BUPATI MAJENE NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG GERAKAN LITERASI

Gerakan massif literasi di kabupaten Majene semakin digalakkan. Semua pihak terlibat langsung dalam gerakan tersebut. Berbagai program telah dan akan dilaksanakan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi warga dalam semua aspek literasi. Menyikapi hal tersebut, oleh Pemerintah kabupaten Majene telah memperdakan sebuah Peraturan Daerah tentang literasi yang diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019. Sebagai bagian dari pengembangan perda tersebut, kembali Pemerintah Kabupaten Majene menetapkan sebuah aturan yaitu Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Gerakan Literasi di Kabupaten Majene. Nantinya Perbup ini menjadi pendeskripsian lebih jauh tentang Perda Nomor 13 Tahun 2019. Perbup Majene tentang gerakan literasi di Majene didalamnya mengatur tentang tata cara dan sistem gerakan literasi yang nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat atau komunitas literasi untuk mengepakkan sayap literasi di kabuoaten Majene. Adapun salinan perbub no 18 tahun 2021 tentang gerakan literasi di Majene seperti yang ada d bawah.

Posting Komentar untuk "PERATURAN BUPATI MAJENE NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG GERAKAN LITERASI"