PERDA KABUPATEN MAJENE TENTANG LITERASI NO 13 TAHUN 2019
Literasi menjadi sebuah keharusan yang harus selalu dikembangkan oleh semua pihak dan seluruh elemen di negeri ini.Pengembangan literasi harus dikembangkan baik oleh swasta ataupun negri. Terleih pihak yang terlibat dalam bidang pendidikan. Literasi dalam bidang pendidikan harus selalu digiatkan dalam segala sektor kehidupan.
Menyikapi hal tersebut, oleh pemerintah kabupaten Majene semakin giat melebarkan sayap literasi. Semua elemen terlibat dalam pengembangan literasi di kabupaten Majene. Setelah sekian lama dinantikan oleh pegiat literasi ataupun komunitas literasi di kabuoaten Majene, Aturan atau perda tentang literasi akhirnya dibuat dalam aturan daerah kabupaten Majene. perda kabupaten Majene tentang literasi diatur dengan Perda No 13 tahun 2019 yang telah disahkan oleh Bupati Majene sebagi peraturan yang mengikat segala kegiatan tentang literasi baik dalam lingkungan sekolah maupun masyarakat secara umum.. Adapun salinan perda literasi tersebut dapat disimak dibawah.
Posting Komentar untuk "PERDA KABUPATEN MAJENE TENTANG LITERASI NO 13 TAHUN 2019"